Selasa, 26 April 2011

ANGGARAN DASAR AKLI

AD ART AKLI
Sebagai Anggota AKLI hal pertama yang harus diketahui adalah mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKLI. yang merupakan instrumen dan aturan dalam menjalankan organisasi.
Bagi para anggota yang belum sempat membaca,ini kami sediakan AD ART AKLI, semoga bermanfaat.
IL MUNAS X AKLI 2008 (1

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK DAN MEKANIKAL INDONESIA

MUKADIMAH

Menyadari bahwa sebagai Warga Negara Indonesia kita mempunyai kewajiban berdharma bakti untuk bangsa dan negara Indonesia dan untuk berprestasi dengan baik dalam bidangnya, maka Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia sebagai Badan Usaha merasa perlu untuk membentuk sebuah Organisasi Perusahaan dalam bidang usaha penunjang tenaga listrik.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Organisasi Perusahaan Nasional telah berdiri dengan Anggaran Dasar seperti tertera pada Bab-bab dan Pasal-pasal sebagai berikut:


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah Badan Usaha Nasional yang melakukan usaha penunjang tenaga listrik yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pekerjaan bidang Elektrikal dan atau Mekanikal dan memiliki Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) yang diterbitkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dapat melaksanakan pekerjaan Perencanaan, Pembangunan, Pemasangan, Pemeliharaan /Perawatan dan Pengadaan Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal sebagaimana ditentukan dalam sertifikat Badan Usaha.

Yang dimaksud bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar ini antara lain meliputi pekerjaan :

Instalasi Pembangkit, Jaringan Transmissi dan Distribusi, Instalasi Bangunan dan Industri, Instalasi Kontrol dan Instrumentasi, Sarana Bantu Navigasi Udara, Darat dan Laut, Instalasi Telekomunikasi, Instalasi Tata Udara / AC, Konstruksi Lift dan Eskalator, Instalasi Tata Suara, Instalasi Pemadam / Sinyal Kebakaran, Instalasi Air Panas, Instalasi CCTV, Sistim Otomatisasi dan pekerjaan sejenis lainnya yang terkait, termasuk perawatannya.

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2

1. NAMA
Organisasi ini bernama Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia disingkat AKLI
atau dalam bahasa Inggris Association of Indonesian Electrical and Mechanical Contractors.

2. TEMPAT KEDUDUKAN
a. Dewan Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Dewan Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
c. Dewan Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.

HASIL MUNAS X AKLI 2008 (2

3. WAKTU
AKLI dibentuk pada tanggal 24 September 1980 dalam konvensi pembentukan di Jakarta dimana Anggaran Dasar ini untuk pertama kali disahkan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
ASAS, LANDASAN, TUJUAN, BENTUK DAN SIFAT

Pasal 3
ASAS :
Asosiasi ini berasaskan Pancasila

Pasal 4
LANDASAN :
Undang-undang Dasar Tahun 1945 beserta amandemennya

Pasal 5
TUJUAN :
AKLI adalah Asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal yang bertujuan membina anggota – anggotanya untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam proses Pembangunan Indonesia di bidang ketenaga-listrikan.

Pasal 6
BENTUK :
AKLI adalah Asosiasi perusahaan bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal.

Pasal 7
SIFAT :
AKLI bersifat nirlaba dan tidak berpolitik

BAB IV

KEGIATAN


Pasal 8
Untuk mencapai tujuan yang disebut dalam BAB III Pasal 5 AKLI mengadakan kegiatankegiatan sebagai berikut :
1. Mengadakan kerjasama dengan instansi Pemerintah dan BUMN, Swasta dan Koperasi serta Badan-badan atau Organisasi yang mempunyai sifat dan tujuan yang erat hubungannya dengan sifat dan tujuan AKLI, baik didalam maupun di Luar Negeri.
2. Membantu dan membina setiap kegiatan yang memungkinkan para anggotanya menjalankan usahanya dengan baik.
3. Memperjuangkan kepentingan anggotanya sehingga tercapai kondisi yang baik bagi anggota dalam menjalankan usahanya.
4. Menciptakan media untuk saling berkomunikasi.
5. Melakukan kegiatan yang membantu kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan di Indonesia.
6. Kegiatan-kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9
1. Keanggotaan AKLI terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
2. Yang berhak menjadi Anggota Biasa adalah Badan Usaha yang bergerak dibidang Pekerjaan Elektrikal dan atau Mekanikal sesuai dengan Anggaran Dasar Bab I Pasal 1 dan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Mengenai anggota Luar Biasa dan Anggota kehormatan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Tata cara dan kewenangan penerimaan anggota AKLI diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

D A N A

Pasal 10
Dana AKLI diperoleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumbangan dan penerimaan lainnya dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Besarnya Uang Pangkal ditetapkan dalam Musyawarah Nasional dan Uang Iuran di tetapkan dalam Musyawarah Daerah.

Pasal 12

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan AKLI dengan ketentuan bahwa besarnya perimbangan keuangan untuk Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang diputuskan dalam Musyawarah Nasional AKLI.

BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 13
Perangkat Organisasi AKLI terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
4. Rapat Dewan Pengurus Pusat
5. Musyawarah Daerah (MUSDA)
6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
7. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA)
8. Rapat Dewan Pengurus Daerah.
9. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
10. Rapat Anggota Cabang (RAC)
11. Rapat Dewan Pengurus Cabang
12. Musyawarah Nasional Luarbiasa (MUNASLUB)
13. Musyawarah Daerah Luar Biasa ( MUSDALUB)
14. Musyawarah Cabang Luar Biasa ( MUSCABLUB)

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
1. Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah Badan tertinggi AKLI yang diadakan setiap 4 (empat) tahun. MUNAS yang Pertama adalah Konvensi AKLI yang dihadiri oleh utusanutusan dari organisasi-organisasi Kontraktor Listrik se-Indonesia.
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan sekurang - kurangnya 2 (dua) kali diantara MUNAS.
3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUNAS dan atau RAKERNAS.
4. Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali
5. Musyawarah Daerah (MUSDA) diadakan setiap 4 (empat) tahun.
6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dilaksanakan sekurang - kurangnya 2 (dua) kali diantara
MUSDA.
7. Rapat Koordinasi daerah (RAKORDA) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUSDA dan atau RAKERDA.
8. Rapat Pleno Dewan Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
9. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
10. Rapat Anggota Cabang (RAC) diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara MUSCAB.
11. Rapat Pleno Dewan Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
12. Dalam hal tertentu dapat diadakan MUNASLUB / MUSDALUB / MUSCABLUB. Ketentuan mengenai Musyawarah dan rapat-rapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
DEWAN PENGURUS

Pasal 15
DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
2. Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun.
3. Kewajiban dan hak Dewan Pengurus Pusat diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
DEWAN PENGURUS DAERAH
1. Dewan Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus Pusat.
2. Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun.
3. Kewajiban dan hak Dewan Pengurus Daerah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
DEWAN PENGURUS CABANG
1. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk Ketua,Sekretaris, dan Bendahara yang mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus Daerah.
2. Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun.
3. Kewajiban dan hak Dewan Pengurus Cabang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Isi Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dan disahkan didalam MUNAS dan atau MUNASLUB. Usul-usul perubahan dan penjelasannya diberitahukan kepada Dewan Pengurus Daerah sebagai salah satu acara MUNAS atau MUNASLUB.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 20
Pembubaran AKLI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS Luar Biasa yang khusus diadakan untuk
itu dengan ketentuan :
1. Harus mencapai korum sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari seluruh anggota yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) jumlah DPD.
2. Harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah yang hadir.
3. Dalam hal AKLI dibubarkan, maka segala hak milik dan kekayaannya diserahkan kepada Badan Sosial dalam negeri yang diputuskan pada MUNASLUB tersebut.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 21
Anggaran Dasar ini disahkan untuk pertama kalinya pada tanggal 24 September 1980 didalam Konvensi pembentukan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia di Jakarta dan telah disempurnakan secara berturut-turut :
1. Kongres II AKLI di Denpasar tanggal 26 Juli 1983
2. Kongres III AKLI di Surabaya tanggal 9 Juli 1986
3. MUNAS IV AKLI di Medan tanggal 18 Oktober 1989.
4. MUNAS V AKLI di Manado tanggal 11 Nopember 1992
5. MUNAS VI AKLI di Banjarmasin tanggal 25 Oktober 1995.
6. MUNAS VII AKLI di Ujungpandang tanggal 25 Agustus 1998.
7. MUNAS VIII AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia) di Semarang tanggal
9 Oktober 2001
8. MUNAS IX AKLI di Bandung tanggal 8 Desember 2004
9. MUNASLUB AKLI di Jakarta tanggal 20 September 2006.
10. MUNAS X AKLI di Surabaya tanggal 18 Pebruari 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar